Latar Belakang
Bareskrim Polri mengungkap bahwa 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) terjebak bekerja di perusahaan penipuan dan judi online di Kamboja. Para korban mendapat tawaran kerja melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.
Fakta Penting
Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service melalui media sosial. Sebagian besar korban direkrut oleh WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja, yang memberikan tiket langsung kepada mereka.
Dampak
Kasus ini mengejutkan publik sebagai contoh nyata bahaya penipuan online. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja melalui media sosial, terutama dari sumber tidak jelas.
Penutup
Kebalikan korban 249 WNI dari Kamboja menyoroti pentingnya edukasi publik tentang penipuan online. Dengan kasus ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mencegah terjadinya korban baru.
“`
Tinggalkan Balasan