“Dirut DSI Minta Kebebasan: Akan Kembalikan Dana yang Diklaim Hilang”

“Dirut DSI Minta Kebebasan: Akan Kembalikan Dana yang Diklaim Hilang”

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu tersangka ingin mengembalikan dana untuk melepaskan status tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *