
Latar Belakang
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan kekecewaan mendalam atas tersangka dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Peristiwa ini tidak hanya merusak harkat dan martabat hakim, tetapi juga mencoreng marwah institusi MA.
Fakta Penting
Dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), Juru Bicara MA Yanto mengungkapkan, “Ketua MA menyesal karena perbuatan ini merugikan kehormatan dan marwah MA RI.” Tersangka suap tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan kewibawaan pengadilan.
Dampak
Kejadian ini menyebabkan kecaman luas dari masyarakat dan LSM hukum. Marwah hukum di Indonesia kembali dipertanyakan, apalagi ditambah dengan kabar naiknya tunjangan hakim yang dinilai tidak sinkron dengan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penutup
Kecurangan ini menjadi catatan penting bagi MA untuk meningkatkan tatakelola dan pengawasan terhadap institusi pengadilan. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tinggalkan Balasan