
Latar Belakang
Masih ingat kasus Jefry Rarun, buron Polres Metro Jakarta Utara yang ditemukan dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Desember 2023 lalu? Marcelino Rarun, sepupu korban, akhirnya diadili dan divonis penjara seumur hidup.
Fakta Penting
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Marcelino Rarun dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini dibacakan pada sidang di PN Tangerang pada 20 November 2025. “Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Tangerang yang dikutip dari SIPP Tangerang, Senin (9/2/2026).
Dampak Sosial
Kasus ini mengejutkan publik, terutama karena pelaku adalah kerabat dekat korban. Putusan ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan untuk masyarakat tentang dampak kekerasan.
Penutup
Dengan vonis seumur hidup, Marcelino Rarun harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Kasus ini juga menegaskan bahwa keadilan hukum tetap berlaku, bahkan bagi mereka yang berasal dari lingkungan terdekat.
Tinggalkan Balasan