
Layanan call center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menerima laporan dari masyarakat. Berkat respons cepat 110, Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alex Sinaga menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui 110 yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di Desa Pulau Mudah, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (5/2).
“Personel piket Call Center 110 langsung meneruskan laporan tersebut kepada Satresnarkoba. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi,” kata Iptu Alex dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Tinggalkan Balasan