“Dewan Pers-Organisasi Media: Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU atau Hadapi Krisis Media!”

“Dewan Pers-Organisasi Media: Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU atau Hadapi Krisis Media!”

Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan media massa mendeklarasikan beberapa tuntutan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Salah satunya meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diubah menjadi undang-undang.

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Diketahui, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *