
Polisi menangkap pria berinsial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) lantaran mengedarkan uang palsu . Sebanyak Rp 28,9 juta uang palsu disita.
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, dilansir detikKalimantan , Sabtu (7/2/2026).
Tinggalkan Balasan