**Prabowo Terbitkan PP Gemparkan, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara!**

**Prabowo Terbitkan PP Gemparkan, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara!**
**Prabowo Terbitkan PP Gemparkan, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara!**

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang menggemparkan publik. Aturan ini mengizinkan pemerintah untuk menyita tanah terlantar dan kawasan yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Latar Belakang
PP ini ditandatangani pada 6 November 2025 dan diunggah di lamanjdih.setneg.go.id. Dalam dokumen tersebut, tanah dijelaskan sebagai modal dasar pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak tanah yang sudah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan tidak produktif.
Fakta Penting
– PP Nomor 48 Tahun 2025 mengatur penertiban tanah dan kawasan terlantar.
– Tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat.
– Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi penggunaan tanah untuk mendukung pembangunan nasional.
Dampak
Aturan ini diharapkan mendorong penggunaan lebih baik atas tanah yang sudah lama tidak dimanfaatkan. Namun, muncul pertanyaan tentang implementasi dan dampak terhadap masyarakat yang sudah lama menempati kawasan tersebut.
Penutup
Dengan PP ini, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui efisiensi sumber daya alam. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan aturan ini dapat dilaksanakan secara adil dan efektif. Bagaimana masyarakat akan merespon langkah ini? Kita tunggu jawabannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *