
Latar Belakang
Amarudin, mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, mengungkapkan fakta mengejutkan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang Jumat (6/2/2026), Amarudin mengaku membagikan uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 kepada direktur di direktoratnya. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian tersebut tidak melibatkan dirjen.
Fakta Penting
Amarudin menuturkan bahwa pembagian uang ini merupakan hasil kesepakatan dengan terdakwa Anitasari Kusumawati, yang saat itu menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Saat diminta penjelasan oleh jaksa, Amarudin mengaku bahwa kesepakatan ini dilakukan secara tertutup.
Dampak
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas di instansi pemerintah. Bagaimana mungkin uang hasil pemerasan dapat tersebar sampai level direktur? Dampak sosialnya tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga menambah trauma korban yang menjadi sasaran pemerasan.
Penutup:
Amarudin’s testimony highlights a concerning lack of oversight and raises questions about accountability within the government. As the case unfolds, the public awaits further developments that could shed light on the extent of the corruption and its implications for the institution and its stakeholders.
Tinggalkan Balasan