![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2025/12/featured_1767119417751.jpg)
Lembaga anti-korupsi Nigeria menjerat mantan Jaksa Agung Nigeria Abubakar Malami atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang senilai 8,7 miliar naira atau sekitar Rp 99,3 miliar. Malami membantah atas tuduhan tersebut.
Dilansir AFP, Selasa (30/12/2025), Abubakar Malami hadir di pengadilan di ibu kota Nigeria, Abuja, bersama istri dan putranya. Mereka didakwa atas dugaan pencucian uang senilai 8,7 miliar naira.
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan mengatakan ketiganya diduga “bersekongkol, memperoleh, menyamarkan, menyembunyikan, dan mencuci hasil dari kegiatan ilegal”.
Tinggalkan Balasan