
Komdigi Blokir 3 Aplikasi Tak Patuhi Kewajiban Daftar, 7 Diawasi
Latar Belakang
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir 3 platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran. Kebijakan ini menandakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan sistem elektronik di Indonesia.
Fakta Penting
Diresmikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pemblokiran dilakukan karena ketiga PSE tersebut tidak merespons atau berkomitmen untuk mendaftar secara resmi. Sebanyak 7 aplikasi lainnya juga sedang dalam pengawasan ketat.
Dampak
Langkah Komdigi ini diharapkan mendorong perusahaan teknologi untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. Namun, pengguna aplikasi yang terkena dampak mungkin mengalami ketidaknyamanan sementara.
Tinggalkan Balasan