
Latar Belakang
Ketidakamanan guru dalam menjalankan fungsi pedagogis bukan persoalan insidental, melainkan cerminan lemahnya desain kebijakan perlindungan pendidikan. Ketika tindakan pendisiplinan yang proporsional dapat berujung pada ancaman pidana, negara sesungguhnya sedang mengaburkan batas antara praktik pedagogis dan delik hukum.
Fakta Penting
Ruang kelas saat ini berubah menjadi arena berisiko, sementara arah pendidikan kehilangan pijakan kebijakan yang tegas. Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2025 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan guru, termasuk mendorong penyelesaian konflik pendidikan melalui pendekatan restorative justice.
Dampak
Kondisi ini tidak hanya mengancam kualitas pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Dengan batas yang semakin kabur antara disiplin dan hukuman, guru-guru terpaksa berada dalam dilema yang sulit.
Penutup
Pemerintah harus segera menegakkan kebijakan yang tegas untuk melindungi guru-guru dari risiko hukuman yang tidak proporsional. Tanpa perubahan signifikan, ruang kelas akan terus menjadi tempat di mana pendidikan dan hukuman saling bersinggungan secara tidak sehat.
Tinggalkan Balasan