
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penanganan kasus Adhe Pressly Hogiminaya atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dua pelaku jambret yang tewas. Kasus dihentikan demi kepentingan hukum.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).
Keputusan penghentian kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026.
Tinggalkan Balasan