
Latar Belakang
Polisi resmi menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel). Kepastian ini disampaikan setelah penyelidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Fakta Penting
“Perkara ini, peristiwa ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menambahkan, pihaknya telah melakukan penyidikan maksimal namun tidak menemukan bukti adanya peristiwa pidana. Penyelidikan dikatakan dihentikan karena tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang mendukung.
Dampak
Keputusan ini menutup babak baru dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik. Meski demikian, pernyataan resmi dari polisi memberikan kejelasan hukum atas kematian Lula Lahfah.
Penutup
Dengan dihentikannya penyelidikan, kasus ini resmi ditutup tanpa ada tindakan pidana yang dilimpahkan kepada pihak manapun. Publik diminta untuk memahami proses hukum yang telah dilakukan secara transparan dan profesional.
Tinggalkan Balasan