“Peneror Bom Depok Siap Menerima Hukuman 5 Tahun Penjara? Ini Fakta yang Mengejutkan!”

“Peneror Bom Depok Siap Menerima Hukuman 5 Tahun Penjara? Ini Fakta yang Mengejutkan!”

Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok , Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

“Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” ujar Made Gede kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *