
Latar Belakang
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Keputusan ini menarik perhatian karena kasus yang sudah ditetapkan tersangkanya pada tahun 2017 kini dihentikan.
Fakta Penting
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2009 dan setelah dilakukan pendalaman, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti. “Tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Dampak
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang proses penyidikan KPK dan pentingnya bukti yang kuat dalam kasus korupsi. Masyarakat pun menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penghentian kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut.
Tinggalkan Balasan