Korupsi Limbah Sawit: Rp 14 T yang Hilang, Kini Dijaksa!

Korupsi Limbah Sawit: Rp 14 T yang Hilang, Kini Dijaksa!
Korupsi Limbah Sawit: Rp 14 T yang Hilang, Kini Dijaksa!

Kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Dirangkum detikcom , Kamis (12/2/2026), perkara korupsi limbah sawit ini sudah ada tersangkanya. Ada 11 tersangka yang langsung diumumkan Kejagung di hadapan publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *