**Dahnil Minta BPKH Koordinasikan Kebijakan ke Kemenhaj dalam Revisi UU Pengelolaan Haji**

**Dahnil Minta BPKH Koordinasikan Kebijakan ke Kemenhaj dalam Revisi UU Pengelolaan Haji**
**Dahnil Minta BPKH Koordinasikan Kebijakan ke Kemenhaj dalam Revisi UU Pengelolaan Haji**

Latar Belakang
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengemukakan proposisi penting dalam upaya perbaikan pengelolaan haji. Dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 12 Februari 2026, Dahnil meminta penguatan hubungan hierarkis antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Inti Berita
Dahnil menegaskan bahwa dalam konteks mandat pengelolaan haji, BPKH memiliki kewajiban melaporkan kepada Menteri Haji sebagai pemberi mandat. Ia menjelaskan bahwa BPKH sebagai pelaksana mandat harus bertanggung jawab kepada Menteri Haji, sehingga koordinasi kebijakan antara kedua lembaga menjadi lebih efektif.
Selain itu, Dahnil juga memberikan gambaran tentang konteks mandat pengelolaan dana haji, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang vital ini.
Dampak
Proposisi Dahnil ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan haji, sekaligus memastikan kewajiban BPKH dalam melaporkan kepada Menteri Haji terpenuhi secara konsisten. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk memperkuat legalitas dan mekanisme pengawasan di sektor haji.
Penutup
Dengan usul ini, Dahnil Anzar Simanjuntak menunjukkan komitmen kuat dalam menyempurnakan sistem pengelolaan haji, yang tidak hanya berdampak pada kinerja administratif, tetapi juga pada keyakinan umat dalam sistem yang lebih adil dan terpercaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *