Guru Madrasah Swasta Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK, Gaji Rp 300 Ribu Menggantung

Guru Madrasah Swasta Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK, Gaji Rp 300 Ribu Menggantung
Guru Madrasah Swasta Ngadu ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK, Gaji Rp 300 Ribu Menggantung

Latar Belakang
Pimpinan DPR RI menerima audiensi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) dalam upaya merebut perhatian negara terhadap nasib guru madrasah swasta. Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026), para guru menuntut pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan janji gaji dan tunjangan dibayarkan tepat waktu.
Fakta Penting
Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan dihadiri oleh Ketua serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Para guru menekankan bahwa gaji Rp 300 ribu yang saat ini diterima tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih dalam konteks inflasi yang terus meningkat.
Dampak
Kondisi ini tidak hanya membahayakan kualitas pendidikan di madrasah swasta, tetapi juga mengancam daya saing tenaga pendidik di Indonesia. Tanpa tindakan cepat dari pemerintah, para guru khawatir akan terjadi defisit tenaga pendidik yang berdampak pada generasi muda.
Penutup
Audiensi ini menjadi momentum krusial untuk menjamin kualitas pendidikan dan memastikan para guru dapat bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah pemerintah siap memberikan solusi konkret atau akan membiarkan masalah ini terus berlarut-larut?
“`

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *