
Pulihkan Sertifikat Tanah, Kembalikan Hak Warga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjamin langkah konkret untuk memulihkan sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ini dilakukan setelah penilaian menunjukkan bahwa pembatalan sertifikat sebelumnya didasarkan pada alasan yang tidak tepat.
Langkah Tegas Pemerintah
Selain memulihkan sertifikat tanah, pemerintah juga membatalkan hak pakai yang tumpang tindih dan membekukan izin tambang hingga masalah lahan teratasi. Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif.
Langkah Pertama: Cabut SK Pembatalan
Menurut Nusron, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak warga transmigran.
Dampak Sosial yang Positif
Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan kehidupan warga transmigran, yang selama ini merasa dirugikan akibat pembatalan sertifikat yang tidak tepat. Dengan dipulihkannya hak mereka, warga dapat kembali merasakan ketenangan dan perlindungan atas tanah yang menjadi sumber hidup mereka.
Penutup: Hak Warga, Prioritas Pemerintah
Dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi hak warga, terutama mereka yang menjadi korban masalah lahan. Ini bukan hanya tentang pulihnya sertifikat, tetapi juga tentang pengembalian keadilan dan rasa aman yang selama ini dirindukan oleh warga transmigran di Kalsel.
Tinggalkan Balasan