Ketua MA Curhat Overload Perkara, Beban Bisa Capai 2.384 Kasus Tiap Tahun

Ketua MA Curhat Overload Perkara, Beban Bisa Capai 2.384 Kasus Tiap Tahun
Ketua MA Curhat Overload Perkara, Beban Bisa Capai 2.384 Kasus Tiap Tahun

Curhatan Ketua MA soal Overload Perkara
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan keresahan atas beban kerja yang semakin berat, terutama setelah terjadi overload perkara pada tahun 2025. Dalam Laporan Tahunan MA yang disampaikan di Jakarta Pusat, Sunarto menyebut bahwa rata-rata hakim agung menangani hingga 2.384 perkara setahun.
Fakta Penting
Overload perkara ini tidak hanya menimpa MA, tetapi juga mempengaruhi kinerja hakim ad hoc yang mendukung penanganan perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial. saat ini, MA memiliki 8 hakim ad hoc yang aktif membantu.
Dampak Sosial
Curhatan Sunarto ini menunjukkan tantangan nyata dalam sistem peradilan Indonesia. Beban kerja yang tinggi dapat mempengaruhi kualitas dan kecepatan penanganan perkara, yang pada akhirnya berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Penutup
Situasi ini menjadi pemicu penting untuk mereview sistem penanganan perkara di MA. Dengan kapasitas yang terbatas, upaya peningkatan efisiensi dan pengembangan sumber daya manusia menjadi krusial untuk memastikan keadilan dapat diraih dengan lebih baik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *