![[judul]](https://sumberportal.com/wp-content/uploads/2026/02/featured_1770717964089.jpg)
KPK menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.
Jubir KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggeledahan dilakukan hari ini. Selain uang, Budi mengatakan penyidik juga menyita barang bukti dokumen.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” tutur Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Tinggalkan Balasan