
KPK mengungkapkan dugaan adanya gratifikasi lain yang diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK mengatakan hal ini diketahui setelah adanya temuan dari PPATK mengenai nominal transaksi mencurigakan dari Bambang Setyawan.
“Jadi begini, kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita mentrace, kemudian keuangan dan aliran uang dan lain-lain ya. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspek tersebut ya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
“Dari situ, kita melihat, juga bandingkan dengan jumlah kemarin. Nilai dari suapnya tersebut kan seperti itu. Suapnya hanya kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan