“Serba-Serbi Tren Suap Emas: Dari Pangsa PPATK hingga Terkuak oleh KPK”

“Serba-Serbi Tren Suap Emas: Dari Pangsa PPATK hingga Terkuak oleh KPK”

Praktik suap menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas semakin meningkat. Ternyata praktik suap menggunakan emas pernah diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK sudah mengendus modus tersebut sejak 16 tahun lalu. Pemerintah pun mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan itu mengatur tentang penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *