KPK Tjeritkan Ketua hingga Waka PN Depok sebagai Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan

KPK Tjeritkan Ketua hingga Waka PN Depok sebagai Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan
KPK Tjeritkan Ketua hingga Waka PN Depok sebagai Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan

Latar Belakang
KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para terduga korupsi dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
Fakta Penting
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dampak
Penetapan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di sektor peradilan. Kasus ini tidak hanya mengguncangkan masyarakat Depok namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan.
Penutup
Dengan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka, KPK meneguhkan komitmen dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak korupsi tidak akan lepas dari hukuman. Apakah langkah ini akan menjadi contoh bagi lembaga lain untuk lebih transparan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *