
Latar Belakang
KPK mengungkap kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menyebabkan barang KW dan ilegal masuk ke Indonesia. Suap ini membuat pengecekan impor tidak sesuai aturan, merugikan negara dan masyarakat.
Fakta Penting
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kesepakatan antara pegawai Bea dan Cukai dengan pemilik PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur importasi ilegal melalui “jalur hijau” tanpa cek fisik, memanfaatkan kecacatan pengawasan.
Dampak
Kasus ini mengekspos kelemahan sistem pengawasan DJBC dan potensi kerugian negara. KPK menegaskan perlunya reformasi sistem untuk mencegah kebocoran serupa di masa depan.
Penutup
Kasus suap Bea dan Cukai menjadi peringatan penting atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga pemerintah. Bagaimana kementerian terkait akan menanggapi temuan KPK ini?
Tinggalkan Balasan