
Polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana usai meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya pelaku terancam 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Pelaku meracuni keluarganya dengan memberi zat ke panci berisi rebusan air teh. Campuran zat yang dicampurkan ke minuman membuat keluarganya pingsan.
Tinggalkan Balasan