
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) tidak menjadi kewajiban bagi Indonesia. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Dave menegaskan bahwa posisi Indonesia tetap aman secara hukum dan kelembagaan, meski belum melakukan pembayaran.
Latar Belakang
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan publik mengenai kewajiban Indonesia terkait iuran BoP. Dave menyebutkan bahwa penjelasan pemerintah sudah jelas dan tepat, dengan menegaskan bahwa iuran BoP bukan kewajiban hukum.
Fakta Penting
Pembayaran iuran BoP tidak diwajibkan secara hukum, sehingga Indonesia tidak menghadapi risiko hukum atau kelembagaan apapun akibat ketidaktelitiannya. Posisi Indonesia sebagai negara anggota BoP tetap stabil, meski tanpa membayar iuran tersebut.
Dampak
Pernyataan ini menambahkan kepastian hukum bagi Indonesia dalam konteks internasional. Sebagai negara dengan peran aktif di kancah internasional, kepastian hukum ini membantu Indonesia mempertahankan reputasinya sebagai negara yang bertanggung jawab dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.
Penutup
Dengan pernyataan ini, Indonesia menunjukkan sikap yang jelas dan profesional dalam menangani masalah kewajiban internasional. Hal ini juga menghindari spekulasi atau ketidakpastian yang mungkin merugikan posisi Indonesia di kancah internasional.
Tinggalkan Balasan