
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos . Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan keputusan itu merupakan rekomendasi dari pihak Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kesaksian Narendra diperlukan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. Adapun sidang diselenggarakan di Singapura sejak Rabu (4/2) hingga hari ini.
“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara” kata Anang kapada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Tinggalkan Balasan