
Latar Belakang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan para pejabat senior perusahaan tersebut, termasuk Direktur Utama, pemegang saham, dan istri dari salah satu tersangka.
Fakta Penting
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dittipideksus Bareskrim Polri, tiga tersangka dalam perkara ini adalah:
1. DJ, Direktur Utama PT MPAM, yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan pasar modal.
2. ESO, pemegang saham PT MPAM, yang juga menjadi target penyidikan.
3. EL, istri dari ESO, yang terlibat dalam skema ilegal ini.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus ini,” ujar Ade Safri pada wartawan, Rabu (4/2/2026). “Perkara ini menunjukkan bahwa regulator pasar modal tidak akan toleran terhadap pelanggaran hukum.”
Dampak
Kasus ini tidak hanya merugikan citra PT Minna Padi Aset Manajemen, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Pengusutan yang dilakukan oleh Bareskrim menjadi contoh bahwa tidak ada yang dianggap terlalu besar untuk dijerat hukum, bahkan di lingkungan bisnis.
Penutup
Dengan penetapan tiga tersangka, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik ilegal di dunia bisnis. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan etika bisnis harus selalu dikedepankan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Tinggalkan Balasan