Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Dimulai Pekan Depan

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Dimulai Pekan Depan
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Dimulai Pekan Depan

Latar Belakang
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali membuat gebrakan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menjadi upaya kedua Tannos untuk menantang KPK terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Fakta Penting
Permohonan praperadilan Tannos, yang tercatat dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, difokuskan pada “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1) dan akan diproses dalam sidang yang digelar pekan depan.
Dampak
Keputusan pengadilan ini tidak hanya menentukan nasib hukum Tannos, tetapi juga menjadi uji coba penting atas mekanisme praperadilan di Indonesia. Hasil sidang yang akan datang diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap kasus korupsi e-KTP dan upaya pemberantasan korupsi secara umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *