
Latar Belakang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus ilegal jual beli saham modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management. Komisaris Utama (Komut) PT Narada Asset Management, MAW, dan seorang rekanannya, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Fakta Penting
Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidik menemukan dugaan manipulasi harga melalui underlying asset yang dikendalikan secara internal. “Jadi, underlying product reksadana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” jelas Ade Safri di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengejutkan pasar modal Indonesia, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan integritas dalam sistem keuangan. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 207 miliar sebagai bagian dari barang bukti.
Penutup
Dengan penangkapan ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk membersihkan praktik ilegal di pasar modal. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan dan individu yang terlibat dalam tindakan penggelapan atau manipulasi.
Tinggalkan Balasan