“Tanpa ‘Pintu Darurat’, RI Terancam Krisis Pasca Amandemen Ke-4: Peringatan Bamsoet”

“Tanpa ‘Pintu Darurat’, RI Terancam Krisis Pasca Amandemen Ke-4: Peringatan Bamsoet”

Anggota DPR RI 2024-2029 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar kembali memiliki ruang konstitusional. Hal itu sebagai jalan keluar darurat ketika negara menghadapi kebuntuan ketatanegaraan atau constitutional deadlock.

Pengalaman sejarah dan dinamika krisis modern menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan celah serius dalam menghadapi situasi kritis dan tidak terduga. Termasuk jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

Hal itu diungkapkan olehnya saat Menguji sekaligus menjadi Co-promotor mahasiswa doktoral Mohammad Reza dalam Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (31/1/26). Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *