
Polri mengungkap bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Sebagai tambahan, Riza Chalid diketahui hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia.
Latar Belakang
Interpol menerbitkan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Menurut Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Divhubinter Polri, red notice ini akan membatasi mobilitas Riza Chalid di tingkat internasional.
Fakta Penting
Riza Chalid saat ini hanya memiliki paspor Indonesia, yang menjadi titik perhatian utama dalam kasus ini. “Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” kata Brigjen Untung saat berbicara kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Dampak
Red notice dari Interpol akan membuat Riza Chalid lebih sulit melakukan perjalanan internasional, sehingga memperkuat upaya pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus korupsi secara transparan dan efektif.
Penutup
Dengan menerbitkan red notice dan membatasi mobilitas Riza Chalid, Polri menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan