[MAKI: Pengepul yang Membobol Kas Negara, Siapa Sangka!]

[MAKI: Pengepul yang Membobol Kas Negara, Siapa Sangka!]
[MAKI: Pengepul yang Membobol Kas Negara, Siapa Sangka!]

KPK mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa di kasus pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo . Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ‘pengepul’ itu layak jadi tersangka.

“Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Ia mengatakan pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Bila Sudewo tidak tertangkap KPK, ia yakin ‘pengepul’ tersebut tak bakal mengembalikan uang pemerasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *