
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mempublikasikan jutaan halaman dokumen baru terkait mendiang terpidana kejahatan seksual Jeffrey Epstein pada Jumat (30/1). Kasus Epstein menggemparkan AS karena menyeret nama-nama tokoh terkemuka di dalamnya, termasuk Presiden Donald Trump .
Dirilisnya dokumen kasus Epstein ini ke publik, memenuhi ketentuan undang-undang yang diloloskan oleh parlemen AS pada November tahun lalu, yang mewajibkan diungkapnya semua dokumen terkait kasus tersebut.
Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche, seperti dilansir Reuters dan AFP , Sabtu (31/1/2026), mengatakan dalam konferensi pers bahwa kumpulan dokumen kasus Epstein yang dirilis pada Jumat (30/1) ini menandai akhir dari rencana publikasi yang direncanakan pemerintahan Trump berdasarkan undang-undang.
Tinggalkan Balasan