
KPK menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
Konferensi pers OTT pejabat pajak digelar KPK pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Tinggalkan Balasan