
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya . Keempat akun medsos itu diduga memfitnah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun medsos itu menggunakan pasal di KUHP baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Tinggalkan Balasan