
Latar Belakang
Belakangan, polemik mengemuka terkait KUHP Baru yang diklaim dapat mempidanakan individu yang mengkritik pejabat. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revolusi hukum ini justru dirancang untuk melindungi warga Negara dari pelanggaran tanpa dasar. Dalam keterangan resmi, Habiburokhman menegaskan bahwa hanya “orang jahat” yang akan terjerat hukuman di bawah KUHP-KUHAP Baru.
Fakta Penting
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026). Menurutnya, perubahan hukum ini tidak hanya memperkuat sistem peradilan tetapi juga melindungi ruang kritik yang demokratis.
Dampak
Pernyataan Habiburokhman ini menenangkan publik yang sebelumnya khawatir akan penyalahgunaan hukum untuk menutupi kebebasan berbicara. Namun, muncul pertanyaan: apakah pengaman ini cukup kuat menghadapi interpretasisubjektif di lapangan? Dampak sosial dan politik dari KUHP-KUHAP Baru tentu akan terus menjadi sorotan publik.
Penutup
Dengan peluncuran KUHP-KUHAP Baru, pemerintah menjanjikan perlindungan yang lebih adil. Namun, tantangannya terletak pada implementasi yang konsisten dan transparan. Apakah “pengaman” ini mampu menjadi pagar yang kuat bagi kebebasan berpendapat, atau justru menjadi semacam wadah untuk menjerat siapa saja yang tidak diinginkan? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.
Tinggalkan Balasan