
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial selama lebih dari satu abad. Yusril menyebut KUHP dan KUHAP baru lebih manusiawi, modern, dan adil.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menko Yusril dalam pesannya, Jumat (2/1/2026).
Tinggalkan Balasan