
Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu.
“Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Tinggalkan Balasan