
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di sejumlah wilayah.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 20 Tersangka diamankan selama periode Agustus-Desember 2025.
“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Tinggalkan Balasan