Polisi Kembali Tangkap Pengusir Nenek Elina, Jumlah Tersangka Kini 3 Orang

Polisi Kembali Tangkap Pengusir Nenek Elina, Jumlah Tersangka Kini 3 Orang
Polisi Kembali Tangkap Pengusir Nenek Elina, Jumlah Tersangka Kini 3 Orang

Polisi Kembali Tangkap Pengusir Nenek Elina
Polisi Jatim kembali menangkap tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat menjadi buronan. Dengan ditangkapnya Klowor, total tersangka dalam kasus ini mencapai tiga orang, setelah sebelumnya Samuel dan Yasin berhasil diringkus.
Latar Belakang Kasus
Kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti di Surabaya telah menarik perhatian publik sejak lama. Sejumlah pelaku diduga terlibat dalam perusakan rumah nenek berusia 56 tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap.
Fakta Penting
Klowor, tersangka yang baru ditangkap, diduga sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina. Penangkapan terjadi pada Rabu (31/12/2025) pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo, Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, memastikan bahwa pihaknya masih aktif mengembangkan kasus ini.
Dampak Sosial
Kasus ini mengejutkan masyarakat, terutama karena korban adalah seorang nenek yang renta. Penangkapan Klowor menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Penutup
Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, masyarakat diharapkan lebih percaya bahwa tindakan kekerasan dan pengusiran tidak akan terjadi dengan impunitas. Polisi Jatim terus berupaya menegakkan hukum untuk melindungi warga yang menjadi korban kejahatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *