Resmi Berlaku di Singapura, Pelaku Scam Online Dihukum Cambuk 24 Kali – Update 1

Resmi Berlaku di Singapura, Pelaku Scam Online Dihukum Cambuk 24 Kali - Update 1
Resmi Berlaku di Singapura, Pelaku Scam Online Dihukum Cambuk 24 Kali – Update 1

Hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan di Singapura resmi berlaku pada Selasa (30/12) waktu setempat. Berdasarkan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, setiap pelaku scam di Singapura menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius.

Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP , Selasa (30/12/2025), meningkatkan upaya pemberantasan sindikat penipuan setelah mencatat kerugian signifikan akibat serangkaian kasus-kasus penipuan, terutama scam online .

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa “memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *