
Pria di Boyolali , Jawa Tengah, diduga memperkosa 2 adik kandungnya. Polisi telah mengamankan pelaku.
“Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, di kantornya, seperti dilansir detikJateng , Selasa (30/12/2025).
Indrawan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, yakni berumur 16 tahun dan 13 tahun.
Tinggalkan Balasan