
Pengedaran Narkoba di Depok Ditekan, 3 Tersangka Diamankan
Polsek Bojongsari berhasil menghentikan peredaran narkoba di Depok, Jawa Barat, dengan menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40). Mereka menggunakan modus operandi sistem tempel dalam menjalankan aktivitasnya. Dari pengembangan ini, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,296 kg berhasil disita.
Kronologi Penangkapan
Pada Sabtu (22/11/2025) pukul 19.30 WIB, tersangka G pertama kali diamankan oleh warga setempat dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan intervensi, mengamankan G, dan melakukan pengembangan yang akhirnya menyeret A dan W.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
– Identitas Tersangka: G (29), A (27), dan W (40).
– Modus Operandi: Sistem tempel, suatu teknik pengedaran narkoba yang memanfaatkan keterampilan khusus untuk menyembunyikan barang haram.
– Jumlah Barang Bukti: Sabu seberat 1,296 kg.
– Lokasi: Depok, Jawa Barat.
Dampak dan Simpulan
Penangkapan ini tidak hanya mengurangi peredaran narkoba di Depok, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Upaya Polsek Bojongsari menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi narkoba, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman.
Tinggalkan Balasan