
Pria di Singapura divonis 12 minggu penjara usai menikmati uang salah transfer untuk staycation. Pelaku dibui usai menolak mengembalikan SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang salah kirim ke rekeningnya.
Dilansir Channel News Asia, Senin (29/12/2025), pria itu bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27). Dia menerima uang yang salah transfer oleh Universitas Teknologi Nanyang (NTU).
Basheer menghabiskan uang tersebut untuk menginap di hotel dan pengeluaran sehari-hari. Basheer mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Tinggalkan Balasan