
Peringatan Polresta Serang: Acara Hibur Tahun Baru Dilarang
Polresta Serang Kota menegaskan bahwa tidak akan ada pesta perayaan tahun baru di tempat umum di Kota Serang. Hingga saat ini, polisi belum mengeluarkan izin keramaian untuk acara malam Tahun Baru 2026. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan bahwa baik Polda maupun Polres belum menerima surat izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru.
Larangan Kembang Api dan Acara Hiburan
Hotel-hotel diimbau tidak menyalakan kembang api pada pergantian malam tahun baru. Namun, acara musik masih dimungkinkan. Yudha Satria juga memastikan bahwa tidak ada acara hiburan di Alun-Alun Kota Serang maupun kawasan Royal.
Dampak pada Masyarakat
Keputusan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kerawanan keamanan selama perayaan tahun baru. Warga diminta untuk tetap berhati-hati dan tidak merayakan dengan berlebihan.
Penutup
Dengan larangan ini, Polresta Serang Kota bertujuan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban selama perayaan Tahun Baru 2026. Masyarakat diharapkan memahami dan mendukung kebijakan ini untuk kemanjuan bersama.
Tinggalkan Balasan