Jaksa Ungkap Modus Kadis di Samosir: Bantuan Bencana Rp 1,5 M Dikorupsi

Jaksa Ungkap Modus Kadis di Samosir: Bantuan Bencana Rp 1,5 M Dikorupsi
Jaksa Ungkap Modus Kadis di Samosir: Bantuan Bencana Rp 1,5 M Dikorupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Rp 1,5 miliar. Jaksa mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengatakan Kementerian Sosial awalnya menggelontorkan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Seharusnya, katanya, setiap keluarga mendapat bantuan senilai Rp 5 juta.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *