**Eks Pimpinan KPK Kritik SP3 Rp 2,7 T, Minta Dewas Ambil Tindakan Tegas**

**Eks Pimpinan KPK Kritik SP3 Rp 2,7 T, Minta Dewas Ambil Tindakan Tegas**
**Eks Pimpinan KPK Kritik SP3 Rp 2,7 T, Minta Dewas Ambil Tindakan Tegas**

Latar Belakang
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengemban kritik tajam terhadap keputusan komisi antikorupsi tersebut yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sultra. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Fakta Penting
Saut menilai bahwa penerbitan SP3 tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan publik. “Transparansi adalah syarat utama dalam pemberantasan korupsi. Apa yang dilakukan KPK harus diketahui publik, terlebih setelah penyidikan sudah dilakukan,” ujarnya.
KPK sendiri menerbitkan SP3 pada Desember 2024, namun keputusan tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat. Saut mengingatkan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus turun tangan untuk menjamin akuntabilitas.
Dampak
Kritik ini menambah polemik di sekitar kinerja KPK, terutama dalam menangani kasus korupsi berdampak besar. Publik menanti jawaban lebih transparan dari komisi antikorupsi terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.
Penutup
Dengan kritik tajam dari mantan pimpinan KPK, kasus ini tidak hanya menjadi uji coba bagi KPK, tetapi juga mengekspos pentingnya transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *